TRX NEWS – Ingin berinvestasi di reksa dana namun masih bingung, ikuti panduan investasi reksa dana syariah di bawah ini karena merupakan pilihan investasi yang populer di kalangan milenial.
Ada banyak jenis reksa dana syariah yang bisa dijadikan pilihan investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19 /POJK.04/2015 tentang Masalah dan Persyaratan Reksa Dana Syariah menyebutkan bahwa ada banyak jenis reksa dana syariah yang bisa dijadikan pilihan investasi. dapat digunakan untuk investasi.
Apakah Anda ingin berinvestasi melalui Reksa Dana Syariah? Berikut cara berinvestasi reksa dana syariah khusus bagi investor baru. Sebenarnya cara berinvestasi reksa dana syariah itu mudah. Selain membeli langsung melalui manajer investasi, Anda juga bisa membeli melalui Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
APERD sendiri memiliki banyak pilihan selain bank, banyak perusahaan sekuritas yang kini menawarkan reksa dana secara online dan juga terdapat marketplace yang menjual reksa dana secara online.
Jika Anda berminat, syarat dan tata cara berinvestasi di reksa dana syariah juga tidak sulit. Anda hanya perlu menyimpan nama dan KTP. Untuk pembelian melalui manajer investasi, simpanan Anda bisa dari bank mana saja. Berbeda dengan APERD yang biasanya diatur sebagai rekening tabungan yang terdaftar di bank.
Lalu, ada tiga fitur alat investasi ini yang bisa Anda kenali. Pertama, berinvestasilah hanya sesuai Daftar Efek Syariah (DES). Kedua, pembersihan dan terakhir pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah). Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai ketiga fitur Daftar Efek Syariah (DES).
Ini adalah daftar yang diterbitkan setiap enam bulan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencantumkan perusahaan-perusahaan syariah. Namun bagi manajer investasi syariah, jelas perusahaan yang terdaftar di DES adalah pilihan investasinya
Namun, berinvestasi di industri halal bukan berarti setiap prosesnya sesuai syariah. Dalam perjalanannya, mungkin ada pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti dana di rekening giro bank kustodian sebelum dikonsumsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses pembersihan atau pembersihan. Jika dalam proses pembersihan tersebut terdapat dana yang tidak sesuai dengan syariat, maka biasanya dana tersebut akan didonasikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga yang khusus menangani hukum syariah, termasuk pasar modal. Selain melakukan pengawasan, DPS juga dapat memberikan rekomendasi untuk mengalokasikan dana pembersihan. (FHM)