TRX NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap rencana perusahaan e-commerce asal China, Timo, akan meluncurkan operasinya di Indonesia. Timo bisa bekerja asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku di negaranya.
Moga Samatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan e-commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan perizinan berusaha dan periklanan dalam Kementerian Pengawasan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 . Pembinaan dan pengawasan transaksi oleh pelaku usaha melalui sistem elektronik (PPMSE).
“Begitu mereka memilih persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), kami akan menerbitkannya dan Kementerian Perdagangan belum memperbaruinya diproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (10 Juli 2024).
Moga menegaskan, pemerintah Indonesia terbuka terhadap e-commerce di negara mana pun asalkan memenuhi regulasi. Ia yakin regulasi yang ada sudah cukup untuk melindungi produk dalam negeri.
“Semua kegiatan usaha di Indonesia pasti ada regulasi yang harus dipatuhi. Sepanjang syaratnya belum terpenuhi, ya kita atur. Kita masih punya regulasi untuk melindungi produksi dalam negeri,” kata Moga.
“Kita harus bisa mengatur tata kelola dan perdagangan melalui sistem elektronik sehingga industri dalam negeri bisa bersaing dan platform dalam negeri bisa bersaing di masa depan,” ujarnya.
Rencana e-commerce Timo masuk ke Indonesia belakangan menjadi sorotan. Timo seringkali dianggap sebagai model bisnis yang berbeda dengan e-commerce yang sudah beroperasi, sehingga ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat menjadi ancaman karena pabrik dapat menjual produknya langsung ke konsumen.
Dalam model bisnisnya, Timo menggunakan aplikasi yang menjangkau seluruh saluran distribusi penjualan agar mampu menjual barang dengan harga terjangkau. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat UMKM yang sebagian besar merupakan distributor alias tengkulak atau UMKM yang sebagai produsen kurang mampu bersaing harga dengan produk pabrik.
(Fazl Tunangan)