TRX NEWS – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 15 orang yang diduga bagian mafia tanah, salah satunya Freddy Kusnadi yang diduga dalang “pencurian” sertifikat tanah ibu Dino Petty Jalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari unsur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN RI. Salah satu korban kasus mafia tanah adalah Gyurni Hasim Jalal, ibu dari Dino Petty Jalal, pemilik rumah di kawasan Pondok Inda, Pondok Pinang, dan Chilandak.
Lantas bagaimana sindikat mafia tanah bisa mengubah nama di sertifikat asli milik ibu Dino Patty Jalal?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap peran dan modus 15 pelaku mafia tanah dalam kasus pemalsuan surat tanah ibu Dino Petty Jalal.
“Dalam menjalankan aksinya, kelompok mafia tanah ini mempunyai peran, ada pula yang berperan sebagai aktor intelektual,” ujarnya kepada wartawan.
Lalu, kata dia, ada pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada pihak yang berpura-pura menjadi pemilik tanah dan bangunan.
Lalu ada yang berperan sebagai staf PPAT (Petugas Penyiap Tanah) dan ada pula yang berperan sebagai tokoh pemegang sertifikat tanah.
“Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat rumah, gedung, dan tanah dijual, kelompok mafia tanah ini bertindak berdasarkan peran yang saya jelaskan tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut terlihat ada tiga klaster atau kategori. Pertama, para korban dikelompokkan sebagai pemilih sah atas sertifikat tanah dan bangunan.
Kedua, klaster mafia tanah berupa kelompok mafia tanah yang terungkap, tersangkanya berjumlah 15 orang. Dan ketiga, kelompok korban yang membeli tanah dengan itikad baik dan tidak mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. (RAM)