TRX NEWS – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan enam nama perusahaan dan memecat badan usaha pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang dijual ke pelanggan di Indonesia. Dalam keterangan DJP terungkap, enam pelaku korporasi telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital eksternal, yakni Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited dan Netflix Pte. Ltd. Direktur Konsultansi, Operasional, dan Humas Hestu Yoga mengatakan dengan komitmen tersebut, mulai 1 Januari 2021, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital asing yang mereka jual kepada pembeli di Indonesia. ” PT Fashion Eservices Indonesia atau biasa disebut Zalora, status pemungut PPN telah dihapuskan,” kata Direktur Konsultasi, Operasional dan Humas Hestu Yoga Saksama di Jakarta kepada wartawan Rina Anggraeni, Senin (27/12/2020). Saat ini, pembatalan tersebut setara dengan wajib pajak. PPN atas produk digital dari luar negeri Dengan ditetapkannya enam perusahaan dan ditetapkannya satu badan usaha sebagai pemungut PPN, berarti saat ini terdapat 51 badan usaha yang memungut PPN atas produk digital dari luar negeri. DJP terus melakukan identifikasi dan komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital di luar negeri hingga Indonesia,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan DJP ini dalam konteks sosial dan kesadaran terhadap programnya, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima PPN atas produk digital luar negeri akan terus meningkat. (*)