Jangan Panik! Ini Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

TRX NEWS – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 belakangan ini menyebabkan penumpukan pasien positif di rumah sakit dan shelter yang disiapkan pemerintah. Hal ini membuat pemerintah memutuskan bahwa pasien yang memenuhi kriteria tertentu akan memiliki pilihan untuk melakukan karantina mandiri dan isolasi di rumah.

Merujuk laman resmi Kimia Farma, Minggu (11/7/2021), menurut tim ahli sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, tidak semua pasien Covid-19 perlu dirawat di rumah sakit lebih lanjut. pengobatan, hanya pasien dengan gejala berat dan sedang yang dapat menerima pengobatan prioritas, baik di ruang isolasi maupun di unit perawatan intensif rumah sakit.

1. Jadi kapan kita harus melakukan karantina dan isolasi?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyidikan, Surveilans, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 19, karantina adalah saat seseorang teridentifikasi kontak dekat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan rawat inap. 

Idealnya, paling lambat 24 jam setelah seseorang teridentifikasi sebagai kontak erat dan paling lambat 48 jam setelah konfirmasi kasus indeks.

2. Berapa lama isolasi atau karantina berlangsung?

Pasien yang positif dan tidak menunjukkan gejala COVID-19 disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Mereka diisolasi setidaknya 10 hari setelah diagnosis. Setelah 10 hari isolasi, pasien harus dinyatakan selesai isolasi.

Lain halnya dengan pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Pasien disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, IGD, rumah sakit, atau rumah sakit rujukan COVID-19. Mereka diisolasi setidaknya selama 10 hari sejak timbulnya gejala, ditambah 3 hari tanpa demam atau gejala pernapasan. 

Setelah itu, isolasi pasien dinyatakan selesai. Pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit parah diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi setidaknya selama 10 hari sejak timbulnya gejala, ditambah 3 hari tanpa demam atau gejala pernapasan. Jika hasilnya negatif maka pasien dinyatakan sembuh.

3. Apa saja pedoman isolasi mandiri yang aman?

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan protokol isolasi mandiri Covid-19, yang meliputi:

A. Di rumah, gunakan ruangan terpisah dari anggota keluarga lainnya dan jaga jarak 1 meter dengan anggota keluarga. Kemudian kenakan masker dan buang masker bekas tersebut pada area yang telah ditentukan. Terapkan pola hidup sehat dan bersih, makan makanan bergizi, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta patuhi etika batuk dan bersin. D. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah Anda dengan cairan disinfektan. Selalu berada di tempat terbuka dan menikmati sinar matahari setiap pagi (± 15-30 menit) e. Jika Anda sakit (jika Anda mengalami gejala demam, flu, dan batuk), tetaplah di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, pasar atau tempat umum untuk menghindari penularan sosial. Tentukan pemeriksaan suhu harian, pantau batuk dan sesak napas. Hindari berbagi perlengkapan makan, mandi, dan tempat tidur. Manfaatkan opsi telemedis atau jaringan kesehatan sosial dan hindari transportasi umum. Memberi tahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta tentang bekerja di area tertular atau kontak dengan pasien COVID-19. Segera dapatkan pertolongan medis jika gejala terus berlanjut, seperti sesak napas dan demam tinggi, untuk penanganan lebih lanjut.

4. Apa yang harus dilakukan pasien Covid-19 agar tetap mendapat perawatan selama isolasi mandiri?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers virtual, Senin (05/07/2021). Disebutkan, pasien melakukan isolasi mandiri agar tetap mendapat layanan kesehatan. Layanan kesehatan ini hadir dalam bentuk telemedicine, yaitu konsultasi kesehatan virtual yang dapat dilakukan pasien kapan saja dan di mana saja. Awalnya, opsi ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.

Kementerian Kesehatan juga menggandeng 11 platform telemedis untuk memberikan layanan konsultasi medis serta layanan pengantaran obat gratis yang didukung oleh Sahabat Telemedis, Startup, dan Kementerian Kesehatan.

Dokter dapat mengidentifikasi pasien berdasarkan hasil konsultasi, kemudian dilakukan pengobatan sesuai kondisi pasien. Dengan layanan ini, rumah sakit dapat memulai skrining awal terhadap pasien bergejala sedang/berat, termasuk pemberian paket obat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. 

Paket obat diberikan secara gratis kepada mereka yang sebenarnya bebas gejala, dan pasien dengan gejala seperti demam ringan juga menerima paket tersebut secara gratis. Selain itu, platform telemedis ini juga terintegrasi dengan laboratorium pengujian PCR. Pasien yang ingin melakukan tes PCR dapat melakukannya melalui formulir telemedicine yang tersedia. (SNP)

Related Posts

THR Akhir Tahun, Dividen Interim 11 Emiten Cair Pekan Depan

TRX NEWS: Investor bersiap berpesta. Ada 11 emiten yang akan membagikan dividen interim pada pekan depan. Total nilai dividen yang akan dibayarkan berbagai emiten mencapai triliunan rupee. Berikut daftar emiten…

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen

TRX NEWS – Konsumen sepakat kebijakan bebas tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Menteri Kesehatan (Huihuka Permenkes) sebagai undang-undang promosi UU Publik No. Karena mereka tidak mempunyai hak untuk memilih produk sesuai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Terbanyak, Siapa Saja?

YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Terbanyak, Siapa Saja?

Biaya Medis Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia

Biaya Medis Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia

Kemenkominfo Targetkan Pemerataan Internet Capai Zero Blank Spot di 2025

Kemenkominfo Targetkan Pemerataan Internet Capai Zero Blank Spot di 2025

OJK Resmi Cabut Izin Investree

OJK Resmi Cabut Izin Investree

Penjualan Tiket Bioskop Selama Hari Libur Nasional di China Turun 23 Persen

Penjualan Tiket Bioskop Selama Hari Libur Nasional di China Turun 23 Persen

Link Live Streaming Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek di Sini

Link Live Streaming Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek di Sini