TRX NEWS – Menjelang libur Tahun Baru Imlek, ada aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau berlibur di masa pandemi Covid-19. Cek dulu, jangan sampai liburan Anda terganggu atau dibatalkan.
Juru Bicara Pemerintah Bidang Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Bagi Masyarakat Lokal di Masa Pandemi. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini.
“Peraturan perjalanan tersebut mulai berlaku mulai hari ini tanggal 9 Februari 2021. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan secara singkat peraturan tersebut. “Dan saya mohon bantuan rekan media untuk menyampaikan hal tersebut agar masyarakat memahami persyaratan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya dalam jumpa persnya, Selasa (9/2/2021).
Wiku mengatakan, aturan berbeda berlaku dalam penyelenggaraan perjalanan ke pulau-pulau baru. Berikut aturannya: Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR dengan sampel diambil paling lambat 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel surat keterangan negatif tes antigen harus diperoleh maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan laut dan darat ke Bali, pribadi dan umum, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
Sementara itu, aturan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa sebagai berikut: Pengguna angkutan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diperoleh dari tes RT PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. atau hasil tes antigen surat keterangan negatif Covid-19 paling lambat 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pengguna angkutan laut diharapkan menunjukkan surat tes RT PCR negatif dengan sampel diambil paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengguna kendaraan pribadi disarankan melakukan RT PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi pengguna kereta api, jika tidak ingin melakukan tes geno di stasiun keberangkatan, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, atau RT PCR atau antigen, dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. .
Sementara itu, ketentuan perjalanan yang berbeda akan berlaku untuk periode perpanjangan atau hari raya keagamaan.
Khusus pada libur panjang dan hari raya keagamaan, termasuk Imlek, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kereta api dan kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui RT PCR atau Rapid Test Antigen atau Gnose yang dilakukan 1×24 sebelum jam keberangkatan yang lalu, jelas Wiku.
Ia mengingatkan, tes antigen atau Genose secara acak akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah jika diperlukan. Ia juga meminta agar seluruh penumpang baik yang menggunakan angkutan umum maupun pribadi mengisi formulir e-hac yang tersedia secara online.
“Jika hasil RT PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. “Dan wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan mengisolasi diri sambil menunggu hasil tes,” ujarnya.
Apalagi, ia terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bepergian.
“Untuk urusan penting dan sangat mendesak, sebaiknya menempuh jarak yang jauh saja. Selain itu, perlu diingat bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama perjalanan adalah hal yang wajib dilakukan, tutupnya. (RAM)