TRX NEWS – Sahabat investor perlu tahu! Tentang Reksa Dana Syariah, suatu wadah pengumpulan dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi untuk melakukan investasi pada surat berharga seperti saham, obligasi dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah Islam. , termasuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah seperti saham dan sukuk syariah.
7 Fakta Reksa Dana yang Perlu Diketahui Calon Investor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! Produk dana investasi syariah dijamin oleh DPS sesuai syariah; Dana investasi syariah dikelola oleh unit khusus; Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah; Reksa dana syariah memiliki pilihan produk yang beragam; Reksa Dana Syariah berbasis syariah pertama di luar negeri di Indonesia; Reksa dana syariah memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi; dan Pasar Reksa Dana Syariah tersedia secara offline dan online.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam membeli reksa dana bagi teman investor Anda yang berminat untuk segera berinvestasi di reksa dana: Membeli reksa dana dapat dilakukan langsung melalui perusahaan manajemen investasi yang menerbitkan dan mengelola reksa dana tersebut. Bank yang bertindak sebagai Agen Penjualan Efek Reksa Dana (APERD); Syarat pertama bagi calon investor untuk membeli reksa dana adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membuka rekening sebelum membeli reksa dana. Investor wajib mengikuti proses KYC (Know Your Client) dan investor wajib bertemu dengan Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal satu kali. (FHM)