TRX NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) ke dalam dewan pengawas khusus mulai hari ini, Kamis (10/10/2024).
Saham emiten energi itu sebelumnya ada di papan pengembangan.
“Perubahan ini (dalam pengawasan khusus) akan berlaku efektif pada 10 Oktober 2024,” demikian pernyataan pihak bursa.
Saham PKPK termasuk dalam papan tindak lanjut tersendiri dengan kriteria 10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek lebih dari satu hari bursa karena adanya aktivitas perdagangan.
Dalam pengumuman terpisah, saham PKPK masuk dalam pengawasan khusus seiring dibukanya penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai Kamis.
“Menurut bursa, penghentian sementara perdagangan saham PKPK di pasar reguler dan pasar tunai akan dibuka kembali mulai perdagangan sesi I pada 10/10/2024,” tulis bursa.
Diketahui, perdagangan saham PKPK di bursa akan dihentikan sementara pada 1 Oktober 2024 karena kenaikan suku bunga kumulatif yang signifikan.
(Fiki Ariyanti)