TRX NEWS – Ketua Umum Asosiasi Berbagai Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, meminta pemerintah kembali menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau perlindungan, khususnya terhadap produk impor.
Sebab, Undang-Undang Perlindungan atau BMTP akan habis masa berlakunya pada November 2024.
“Kami berharap BMTP atau proteksi ini tetap berjalan pada waktunya yang berakhir pada November,” kata Edy dalam laporan pasar IDX Channel, Selasa (22/10/2024).
Perluasan BMTP dilakukan untuk menutupi persentase tarif BMAD yang dinilai masih lebih rendah dari perkiraan industri semen dalam negeri.
Edy mengatakan, harga BMAD jauh dari Amerika Serikat dan Meksiko, mungkin lebih dari 100 persen.
“BMAD yang diberikan ke kita masih lebih rendah dari ekspektasi kita. Ekspektasi kita tidak kalah sama dengan Amerika atau Meksiko, meski sekarang Amerika menggunakan BMAD 400-800 persen di India,” kata Edy.
Namun ASAKI berterima kasih kepada pemerintah yang masih menggunakan BMAD pada produk impor sebesar 35-50 persen.
“Kami mohon perhatian pemerintah terkait BMTP agar pemerintah dapat memperluasnya pada waktunya. Situasi ini dapat mendukung pemanfaatan pabrik dan lapangan kerja,” kata Edy.
Pada awalnya ASAKI menggunakan dua peraturan untuk mengatur impor semen di Indonesia. Kedua undang-undang ini merupakan persyaratan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk 16 produk industri, termasuk batu semen, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. produk semen impor. Pemerintah Tiongkok.
Edy mengatakan pada kuartal I 2024, industri keramik Indonesia terpuruk akibat serbuan produk luar negeri dan menurunnya daya beli masyarakat.
Menurut dia, situasi tersebut berdampak pada penyerapan tenaga kerja di fasilitas manufaktur di dalam negeri yang berkurang hingga 60 persen.
“Tapi ada yang patut disyukuri, karena pada kuartal III tahun 2024 ini pemanfaatan layanannya bertahap meningkat, dan sekarang sudah mulai Januari hingga September sudah meningkat menjadi 64 persen,” kata Edy.
Edy mengatakan, dua undang-undang baru pemerintah ini bisa memberikan harapan baru, khususnya perlindungan produksi semen dalam negeri. Melalui kedua strategi tersebut, keandalan ASAKI akan meningkat hingga 80 persen dalam penggunaan industri.
“Kami yakin dengan undang-undang ini, penggunaan kita akan kembali, penggunaan tahun ini jika ditinjau bisa mencapai 67-68 persen. Tahun 2025 terpaksa kita targetkan penggunaan 75-80 persen,” ujarnya. Edi.
(NIA DEVIYANA)