Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen

TRX NEWS – Konsumen sepakat kebijakan bebas tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Menteri Kesehatan (Huihuka Permenkes) sebagai undang-undang promosi UU Publik No. Karena mereka tidak mempunyai hak untuk memilih produk sesuai dengan kesukaannya.

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta merampungkan rencana kebijakan kantong tembakau bersih tanpa label.

Direktur Asosiasi Perlindungan Konsumen Ary Fatanen mengatakan, undang-undang kemasan rokok polos tanpa branding melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi akurat tentang produk yang dikonsumsinya. Memang menurut Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 Ayat C), konsumen mempunyai hak untuk bersikap adil, jelas dan jujur ​​mengenai sifat dan mutu barang dan jasa.

“Karena kita kelompok bottom line yaitu konsumen, ini benar-benar akan mengubah perilaku konsumen ke arah yang negatif. Ini soal pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/10/2021). 2024).

Selain itu, Ary mengatakan rancangan undang-undang kotak tembakau yang mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan upaya mematikan industri tembakau di Tanah Air. Memang Indonesia mempunyai budaya sosial dan ekonomi, dari atas hingga bawah. 

Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga wibawa pemerintah agar tidak terpengaruh oleh intervensi kelompok oposisi asing yang menuntut Indonesia meratifikasi FCTC dan menerapkan spesifikasi rokok tidak beracun, ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan pemerintahan masa depan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Berdasarkan studi Pakta Konsumen, kebijakan restriktif yang dilakukan industri tembakau bukanlah cara terbaik untuk mengendalikan jumlah perokok yang mengkonsumsi di Indonesia, misalnya saja kenaikan pajak rokok tidak mengurangi jumlah perokok, namun mengubah jumlah perokok. perokok. . terhadap rokok mahal atau ilegal.

Oleh karena itu, jika undang-undang pembalakan liar diterapkan tanpa penandaan, undang-undang ini dapat merusak seluruh ekosistem taman dan menjadi beban bagi pemerintahan baru, katanya.

Oleh karena itu, Ary menilai rencana pembuatan tas anti rokok harus segera dibatalkan. Dia mengatakan undang-undang ini bukan solusi, namun akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan.

“RUU Kemenkes harus dicabut, harus dicabut. UU bebas tembakau itu merugikan konsumen dan merugikan negara dengan mendorong aliran taman. UU itu harusnya dicabut,” kata Ary.

(Dhera Arizona)

Related Posts

THR Akhir Tahun, Dividen Interim 11 Emiten Cair Pekan Depan

TRX NEWS: Investor bersiap berpesta. Ada 11 emiten yang akan membagikan dividen interim pada pekan depan. Total nilai dividen yang akan dibayarkan berbagai emiten mencapai triliunan rupee. Berikut daftar emiten…

Red Planet (PSKT) Bubarkan Anak Usaha, Ini Alasannya

TRX NEWS – Emiten hotel PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) resmi membubarkan atau melikuidasi anak perusahaannya PT Planet Mera Empat (PMD). PMD merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Biaya Medis Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia

Biaya Medis Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia

Kemenkominfo Targetkan Pemerataan Internet Capai Zero Blank Spot di 2025

Kemenkominfo Targetkan Pemerataan Internet Capai Zero Blank Spot di 2025

OJK Resmi Cabut Izin Investree

OJK Resmi Cabut Izin Investree

Penjualan Tiket Bioskop Selama Hari Libur Nasional di China Turun 23 Persen

Penjualan Tiket Bioskop Selama Hari Libur Nasional di China Turun 23 Persen

Link Live Streaming Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek di Sini

Link Live Streaming Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek di Sini

DPK BTN (BBTN) dari Sektor Pendidikan Capai Rp201,2 Triliun

DPK BTN (BBTN) dari Sektor Pendidikan Capai Rp201,2 Triliun