PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Aprindo: Bakal Beratkan Pembeli

TRX NEWS – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apurindo) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 akan menjadi beban besar bagi pembeli. Karena akan semakin banyak produk yang terjual.

Solihin yang terpilih sebagai Ketua Umum Aprindo pada tahun 2024 hingga 2028 mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% pada awal tahun 2025 akan menjadi beban pembeli seiring stagnannya pertumbuhan ekonomi.

“Jadi lebih berat yang mana?” “Iya, tadi saya bilang yang mau beli produknya itu (konsumen),” kata Solihin, Minggu (17/11/2024). Musyawarah Nasional Aprindo ke-8.

Ia mengatakan konsumen menjadi pendorong utama dampak kenaikan pajak pertambahan nilai dari 1% menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar retail akan naik 5-10%.

“Iya terus jangan bilang wah, itu hanya 1 persen, kecil. Enggak, tapi itu secara umum bisa diterima pembeli ya,” ujarnya. 

“Sekarang 11 persen kan? Naik 1 persen, jadi 11 berapa persen? Itu seperduabelas kan? Dengan kata lain, kenaikannya bukan satu, tapi satu dari dua belas. Kenaikannya berat atau tidak. ? Ya, itu sulit,” katanya.

Meski kenaikan PPN bukan pertanda baik terhadap daya beli masyarakat, Solihin enggan menjelaskan dampak negatifnya terhadap pasar ritel jika kebijakan tersebut resmi diterapkan awal tahun depan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai dengan kewajiban Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). ) meski di tengah menurunnya daya beli dan kelesuan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, APBN sebagai instrumen peredam kejut tetap sehat.

“Undang-undangnya ada dan kita harus mempersiapkan implementasinya (PPN 12%), tapi kalau penjelasannya cukup, kita bisa berbuat lebih banyak.” 

Ia sepakat pemerintah harus menjelaskan kenaikan pajak pertambahan nilai kepada masyarakat. 

Artinya, meskipun kita mengembangkan kebijakan di bidang perpajakan, termasuk pajak pertambahan nilai, bukan berarti kita buta dan kita menegaskan bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, bahkan pangan atau tertarik,” kata Sri Mulyani.

(Febrina Latona)

Related Posts

Champ Resto (ENAK) Beli Tanah Rp21,94 Miliar Bangun Pusat Produksi

TRX NEWS – PT RESTO INDONESIA TBK (Delicious) Membeli tiga bidang tanah dan konstruksi senilai RP21,94 miliar. Aktif, yang terletak di Cipeundeuy, Padalarang, Bandar Barat, Jawa Barat, dibeli di Citra…

Wacana Perang Tarif Bisa Merusak Perdagangan AS dan China

Media Itemxell Chines memperingatkan Donald Trump, yang mengoperasikan Donald Trump dengan produk impor dari Cina. Trump secara resmi melayani presiden AS di presiden presiden pada tahun 2025 Senin (11/25/2024). Dia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Daftar Mobil Listrik Murah 2025

Daftar Mobil Listrik Murah 2025

Kisah Sukses Anak Yatim Piatu yang Berhasil Mandiri, Berkarier, dan Rintis Usaha

Kisah Sukses Anak Yatim Piatu yang Berhasil Mandiri, Berkarier, dan Rintis Usaha

Bahlil Beri Sinyal Menteri-Menteri Ekonomi Era Jokowi Bakal Lanjut di Pemerintahan Prabowo

Bahlil Beri Sinyal Menteri-Menteri Ekonomi Era Jokowi Bakal Lanjut di Pemerintahan Prabowo

Ole Romeny Saksikan Langsung Laga Timnas Indonesia vs Jepang

Ole Romeny Saksikan Langsung Laga Timnas Indonesia vs Jepang

Saham BRMS Melemah 3 Hari Beruntun, Kapan Rebound?

Saham BRMS Melemah 3 Hari Beruntun, Kapan Rebound?

Deretan Saham Tercuan Januari 2025

Deretan Saham Tercuan Januari 2025