TRX NEWS – Keuangan PT Pindad sedang ketat pada semester 2021 hingga I/2023. Berdasarkan hasil Badan Audit Keuangan (FAA), perusahaan menghadapi kesulitan keuangan.
Guru Besar FEB Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy menilai ada risiko finansial. Namun, karena BUMN bergerak di bidang pertahanan, maka penyelamatan pemegang saham bisa saja dilakukan.
Selain itu, Pindad merupakan industri strategis dan memiliki beberapa proyek strategis (PSN). Dengan demikian, penyertaan modal negara (PMN) bisa diperkenalkan.
“Perusahaan swasta pasti akan bangkit. “Sebagai BUMN, kalau industri strategis atau PSN, ada peluang aman dengan PMN seperti yang lain,” kata Budi kepada TRX NEWS, Minggu (27/10/2024).
Menurutnya, kasus Pindad melibatkan sistem administrasi yang tidak beralasan, kurang transparan dan akuntabilitas. Terlepas dari tantangan yang ada, Pindad telah melampaui kinerja aset dan pendapatannya.
“Ini diwujudkan dengan peningkatan kekayaan dan pendapatan berlebihan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Masalah sebenarnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, bukan rasionalitas,” ujarnya.
Penilaian Budi Frencidi sejalan dengan temuan BPK yang menyebut Pindad mengalami kerugian finansial dan ekonomi oleh lembaga pemeriksa eksternal negara.
Hasil tersebut berdasarkan Laporan Pemantauan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan (LHP) PT Pindad, perusahaannya, dan anak perusahaan lainnya tahun 2021 hingga Semester I/2023.
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan BPK Wilayah VII, Slamet Edi Purnomo mengatakan Pindad terbebani kerugian finansial dan krisis keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPC mengidentifikasi beberapa permasalahan, salah satunya PT Pindad mengalami kerugian dan kesulitan keuangan, kata anggota BPC VII.
Di sisi lain, BPK telah menyerahkan LHP kepada Pengurus Pindad pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan khusus (PDTT) di PT Pindad untuk memastikan BPK telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai tugas wajib Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. Konstitusi.
Selain itu, BPK menemukan beberapa permasalahan lain, antara lain teridentifikasinya aset dan pendapatan yang tidak sesuai standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak rasional, tidak transparan, dan tidak transparan. tidak terbuka. bertanggung jawab.
Atas permasalahan ini, BPK menyarankan Dewan Komisioner Pindad untuk meningkatkan pemeriksaan. Kemudian meminta direksi Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang kuat dan bertanggung jawab
BPK menilai temuan tersebut patut menjadi perhatian serius bagi manajemen PT Pindad, khususnya terkait permasalahan keuangan, identifikasi aset, dan temuan pengelolaan dana pensiun, ujarnya. (Pameran oleh Dwi Anggoro)