TRX NEWS – Menteri Keuangan Shri Muliyani Indrawati mengungkapkan negara merugi ratusan miliar dolar akibat penyelundupan barang impor ilegal berdasarkan hasil koordinasi seluruh kementerian/lembaga terkait.
Pak Molani melaporkan, terdapat 283 operasi penyelundupan yang dilakukan antara tanggal 4 hingga 11 November 2024 dengan kerugian sebesar Rp 10,3 miliar.
“Pada minggu ke-4 hingga minggu ke-11 telah dilakukan 283 operasi penyelundupan, terutama terkait pakaian, tekstil, kendaraan elektronik, tembakau, alkohol, dan obat-obatan terlarang, dengan potensi kerugian selama seminggu sebesar $49 miliar. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 10,3 miliar.” miliar yang Investigasinya juga sedang dilakukan, kata Muliyani dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Kami sedang menyelidiki penyelundupan yang dilakukan di sektor Bea dan Cukai pada bulan Oktober hingga November 2024. Lawan dan pantauan akan membuahkan hasil.” Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, antara Januari hingga Oktober 2024, Menteri Keuangan telah melakukan 31.000 tindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar $100 miliar.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa ada lebih dari 31.000 pergerakan dalam 10 bulan pertama. Ini mewakili lebih dari 3.000 per bulan, dan fakta bahwa kami buka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Jumlah operasi penyelundupan mencapai ribuan. Dan ini perlu kewaspadaan kita semua,” ujarnya.
Langkah tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kementerian Polhukam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Berikut hasil upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan penyelundupan di wilayah pabean dan daerah pabean periode Oktober-November 2024:
A. Penegakan oleh Departemen Bea Cukai
1. Penindakan terhadap 4 kontainer berisi 1.628 potong pakaian, elektronik, kosmetik dan barang lainnya yang masuk dari pelabuhan Tanjung Priok, salah dinyatakan sebagai barang lain dalam karton. Potensi kerugian negara senilai komoditas senilai Rp18,6 miliar dan Rp24,8 miliar kini tengah dikaji.
2. Penindakan terhadap 1 kontainer berisi 1.111 pakaian rajut yang masuk dengan pernyataan palsu (dalam jumlah dan jenis barang) sebagai komponen garmen jadi melalui pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai total Rp 9,8 miliar dan Rp 13,3 Kemungkinan terdapat kerugian sebesar miliaran. Penelitian masih berlangsung.
3. Perlengkapan kendaraan bermotor lainnya dan pemindai dokumen 18 posisi (duplikat) untuk menghindari larangan dan pembatasan jenis barang di Sikarang dengan formulir pemberitahuan yang tidak benar. Dry port yang total nilai Rp9,4 miliar dan kerugian nasional Rp2,9 miliar itu kini tengah diteliti.
B. penegakan hukum di sektor ekspor
1. 157 kasus yang dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat mengakibatkan penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok, perkiraan nilai dagangan Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status pemindahannya saat ini adalah benda tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dapat dimusnahkan.
2. Penindakan 28.525 batang rokok elektrik hasil 2 kasus di Tangerang dan Jawa Barat dengan perkiraan nilai Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, status kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. ,
3. Dua kasus penegakan hukum di Samirang dan Tangerang mengakibatkan tindakan anti-tarif terhadap 705.000 impor sebelumnya yang mengandung rokok elektrik palsu (REL) dan etil alkohol (MMEA), yang merugikan negara sebesar Rp 63,3 miliar. Status perpindahan ini masih dalam peninjauan.
4. Penindakan MMEA sebanyak 3.301 liter berasal dari 11 perkara penindakan yang dilakukan dengan menggunakan label bea cukai palsu di wilayah Jakarta. Nilai barangnya Rp 2 miliar, potensi kerugian negara Rp 410 juta, dan saat ini tempat eksekusi sudah diketahui BMN.
C. Larangan Narkoba (hasil penggabungan Tamogena, Polri dan BNN)
1. Operasi sabu seberat 67 kilogram dari lima wilayah yakni Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten melalui jalur laut dan pelayaran.
2. Operasi terhadap 48.000 narkoba dan 7,6 kg narkoba jenis MDMA dari empat kasus dengan menggunakan kargo penumpang dan ekspedisi di wilayah Jakarta dan Banten.
3. Penindakan 23 kilogram narkoba dari dua kasus yang didistribusikan melalui operasi di Jawa Barat.
4. Penindakan 3000 psikotropika Happy Five hasil kasus yang didistribusikan melalui operasi di wilayah Jakarta.
5. Penindakan psikoaktif Happy Water seberat 2,28 kilogram hasil kasus yang didistribusikan melalui operasi di wilayah Jakarta.
(Nia Deviana)