TRX NEWS – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tetap bisa menjalankan operasional ekspor dan impor meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang sejak Kamis (24/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberikan izin ekspor kepada Sritex. Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi antara Shreetex dan Kurator dengan Bea Cukai.
Yang penting sekarang perusahaan ini masih beroperasi, dan Bea Cukai sudah memperbolehkan impor dan ekspornya, kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Meski Sritex boleh melakukan kegiatan perdagangan antarnegara, Airlanga mengakui kegiatan tersebut berada di bawah kendali Kurator PN Nayaga Semarang. Artinya, kewenangan pengelolaan perusahaan kini dilimpahkan kepada badan hukum.
Selain itu, tindakan usaha atau kegiatan korporasi perusahaan tekstil terbesar di Indonesia harus diputuskan oleh hakim yang mengawasinya.
“Tapi kepengurusannya ada di tangan kurator dan langkah selanjutnya juga diputuskan oleh hakim pengawas, jadi ya itu terjadi,” ujarnya.
Sedangkan kurator adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membuang harta kekayaan debitur pailit di bawah pengawasan kantor harta warisan atau hakim pengawas.
Fungsi tersebut diatur dalam pasal 1 angka 5 UU 37/2004. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU).
Pemerintah sedang menempuh proses hukum yang saat ini menjerat SRIL, apalagi perusahaan tersebut dinyatakan pailit secara resmi oleh Pengadilan Niaga Semarang. Airlanga mengatakan, langkah pengelolaan masih bergantung pada kurator.
Soal Sritex, karena sudah ada putusan pengadilan, tentu kita negara hukum, kita ikuti proses pengadilan dan proses pengadilan sudah menunjuk kurator, ujarnya.
(NIA Debiana)