TRX NEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelesaian likuidasi PT Bank Per Ekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga.
BPR beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 5 Desember 2024.
Sekretaris LPS Institute Jimmy Ardianto mengimbau nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terprovokasi atau terprovokasi terhadap hal-hal yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Dan jangan percaya kepada pihak yang mengklaim dapat membantu membayar klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Jimmy dalam keterangan resmi Kamis (5/12/2024).
Penting juga bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR atau BPRS atau bank umum lainnya, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga dibayar oleh LPS, mereka dapat mentransfer tabungannya ke bank lain terdekat, yang dapat dijangkau oleh klien.
Jimmy menambahkan, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, maka nasabah disarankan untuk memenuhi persyaratan LPS 3T, yaitu mencatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh LPS. Serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya Jimmy: Melaksanakan pembayaran tagihan simpanan nasabah. “BPR Duta Niaga akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan tabungan yang terutang. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja atau paling lambat tanggal 29 April 2025.
Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga diperoleh dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR. tentang
Bagi debitur bank, Anda tetap dapat melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
(dalam Ariyanti)