TRX NEWS – PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyatakan siap mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.
Banding 107/Tim/X/2024-AP.Jo No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024.
“Perusahaan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung sehubungan dengan gugatan Bank DKI dan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperjuangkan hak-hak kreditur lain yang telah menyetujui perjanjian penyelesaian,” kata Sekretaris Perbankan Fundy Devanto di BEI. keterbukaan Kamis (3/10/2024).
Manajemen WSBP menjelaskan, pihaknya telah menerima permintaan tertulis dari sekitar 21,69 persen pemegang saham untuk mengajukan banding agar perseroan tidak merugikan kreditur.
Selain itu, upaya yang dilakukan Bank DKI juga dapat berdampak pada kreditur yang terlibat dalam perjanjian damai tersebut, kata Fandi.
Manajemen WSBP menegaskan perseroan berkomitmen melaksanakan rencana restrukturisasi keuangan yang disetujui seluruh kreditur berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Dimulai pada 20 September 2022, sementara proses hukum terus berjalan. .
Hal ini mencerminkan kestabilan perusahaan dalam menjaga arus kas tersedia untuk pembayaran kewajiban pembayaran utang (CFADS). hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 putaran pembayaran CFADS dengan total nilai Rp320,85 miliar.
Selain itu, Perseroan mengalihkan 85 persen utangnya kepada pemegang obligasi dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Perseroan juga telah menyelesaikan pengalihan 85 persen ekuitasnya kepada pemegang obligasi dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Perseroan melakukan Private Placement Tahap 1 dan 2 untuk melunasi utang kepada kreditur perdagangan senilai Rp 1,45 triliun.
“WSBP berkomitmen menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian damai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fandy.
(Desi Angriyani)