TRX NEWS – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) buka suara atas pemberitaan pencabutan izin pendirian PT Asuransi Allianz Life di Divisi Syariah Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Chief Communications Officer Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan, penarikan persetujuan ini menyusul proses pemisahan divisi bisnis syariah Allianz Life (spin-off). Proses melingkar ini dilakukan dengan menyerahkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah).
“Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang resmi beroperasi hingga 1 November 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9/2024).
Ditegaskannya, pencabutan Izin Usaha Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap terakhir dari proses transformasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan OJK. Bisnis asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Divisi Bisnis Syariah Allianz Life telah dialihkan seluruhnya ke Allianz Syariah berlaku efektif mulai 1 November 2023.
Lebih lanjut Wahyuni menjelaskan bahwa pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life tidak akan mempengaruhi keberlangsungan Allianz Syariah maupun nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang disediakan Allianz Life. Sebab, kini sudah dialihkan ke Allianz Syariah.
“Sebagaimana diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah telah dialihkan kepada Allianz Syariah mulai 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya,” ujarnya. .
Ditambahkannya, Allianz Indonesia kembali menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, Allianz Indonesia selalu mematuhi berbagai peraturan Badan Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
(Tumbuh di Arizona)