TRX NEWS – Berbisnis di tengah pandemi Covid-19 bukanlah perkara mudah. Setidaknya itu yang diceritakan pelaku UMKM Joko Fitra kepada saya. Sejak akhir Maret 2020, ketika Kabupaten Kebuman ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di dalam dan di sekitar pertokoan.
Joko mengatakan, saat itu omzetnya menurun drastis karena penjualannya menurun. Hal ini sulit dilakukan karena pada saat yang sama mereka masih harus memenuhi kewajiban operasional, termasuk kewajiban pembayaran kembali kepada bank. “Saya tetap membayar cicilannya. Saya menyerah dulu, mau bayar cicilannya dimana? Ucapnya dengan ekspresi serius saat pertemuan pekan lalu.
Beruntungnya, di masa pandemi ini, BNI tanggap dan cepat melaksanakan amanat pemerintah untuk memberikan insentif kepada debitur yang terdampak Covid-19.
Hingga April 2020, petugas BNI Keboman sudah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut. “Untungnya ada kebijakan ini, jadi saya dapat keringanan bunga. Alhamdulillah. Saya baru mau ajukan keringanan,” pihak BNI yang pertama bercerita kepada saya. “Kami sangat membutuhkan hal seperti ini di masa-masa sulit,” katanya.
Di saat bisnis sedang terpuruk, Joko beruntung menjalin kemitraan dengan BNI dengan Agen46 dan penyalur bantuan sosial berupa bantuan pangan nontunai. “Sampai saat ini saya masih mendapatkan biaya tambahan yang tidak bisa didiskon karena transaksi non-tunai juga meningkat,” ujar pria paruh baya yang tak lupa mengenakan masker.
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P. Setyawati mengatakan, sejak pertengahan Maret 2020, BNI telah memberikan bantuan kepada peminjam yang memenuhi syarat berupa keringanan bunga, penangguhan pembayaran pokok, dan jika terjadi perpanjangan. ketentuan
Total per 19 Juni 2020, BNI memberikan stimulus kepada 183.359 debitur segmen mikro dan kecil dampak Covid-19 dengan portofolio pinjaman sebesar Rp24,338 triliun. (*)