
TRX NEWS-The Financial Services Authority (OJK) terus meningkatkan kinerja positif sektor perbankan Islam, khususnya dalam kasus pembiayaan Bank Islam pada tahun 2025.
Kepala Diandiana Rae, direktur eksekutif pengawasan perbankan, mengatakan: “OJK selalu mendorong pengembangan bank -bank Islam, yang berfokus pada peningkatan ketahanan dan daya saing kegiatan perbankan Islam yang terus memberikan prioritas pada karakteristik bank -bank Islam”.
Dengan mengeluarkan pengembangan sektor perbankan Islam dan penguatan peta jalan (RP3SI) 2023-2027, misi ini mengadopsi misi “untuk membangun misi perbankan Islam yang sehat, efisien, lurus dan kompetitif dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional untuk melaksanakan kepentingan masyarakat”.
Tidak dapat dipungkiri bahwa industri keuangan Islam harus melakukan diversifikasi dari industri tradisional. Kelahiran Hukum no. 4 tahun 2023, yang melibatkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan (hukum P2SK) memberi industri perbankan Islam kesempatan untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah atau biasanya didefinisikan sebagai produk syariah.
Adapun keberadaan kegiatan komersial skala besar, salah satunya mencakup dana keuangan Huang, OJK secara substansial menyambut beberapa bank untuk meminta lisensi untuk melakukan kegiatan komersial selama mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada permintaan dari bank untuk melakukan kegiatan komersial skala besar dengan OJK, evaluasi akan segera dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Di masa depan, diharapkan bahwa sejumlah besar LJK akan berpartisipasi dalam kegiatan komersial skala besar untuk mempercepat pembentukan ekosistem bar emas dan karenanya mempercepat pengembangan bisnis emas Indonesia.
(Kunthi Fahmar Sandy)