DP KPR Nol Persen Bisa Ciptakan Sentimen Positif untuk Emiten Properti

TRX NEWS – Guna mendorong pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan relaksasi untuk mendorong kredit. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari kendaraan hingga properti, yang mulai berlaku mulai 1 Maret 2021.

Di sektor properti, rumah seringkali dilindungi oleh kebijakan kredit. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas peningkatan kebijaksanaan yang diumumkan pada tahun 2018 yang belum dilaksanakan dengan baik untuk mendukung program jutaan rumah.

CEO Pacific Capital Investment Fund Parningotan Julio mengatakan deregulasi sektor properti akan membantu sektor yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung lesu.

“Perasaan seperti ini bisa menjadi sentimen positif di sektor properti. Dari segi perumahan, masyarakat menengah ke bawah masih laris manis. Oleh karena itu, jika ada jeda, itu harusnya menjadi hal yang sangat ampuh untuk membantu meningkatkan penjualannya, katanya. Parningotan pada acara Penutupan Pasar Saluran IDX ke-2, Jumat (19/2/2021).

Relaksasi tersebut turut mempengaruhi pergerakan saham-saham sektor properti hari ini, seperti saham Ciputra Development (CTRA) yang menguat 4,91 persen dan Summarecon Agung (SMRA) yang menguat 5,75 persen. Namun sebaiknya investor menunggu sektor properti tersebut dijual terlebih dahulu sebelum investor membeli saham sektor properti.

“Seharusnya kita perlu menunggu penjualan seiring dengan pelonggaran atau kebangkitan ini, namun secara umum kelas menengah ke bawah bukanlah yang premium, ini seharusnya menjadi perasaan yang baik, apalagi jika kita sekarang melihat sebagian besar proyek tersebut. ke arah itu,” katanya.

Kebijakan pengukuran risiko ATMR untuk pinjaman beragunan hipotek perumahan bersifat granular dan sederhana, bergantung pada rasio Loan to Value (LTV). Berikut rinciannya: Uang muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen): ATMR 35 persen Uang muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen): uang muka ATMR ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen). ): ATMR 20 persen. (TYO)

Related Posts

Saham Emiten Jusuf Hamka CMNP Berbalik Merah Usai Masuk Pengawasan Bursa

Tindakan IDXChennel – PT SCORTER SCREekh Schiffails Tindakan dalam tindakan mereka, tetapi Bursa Efek Indonesia (IDX) menjadi merah setelah memasuki monitor. Sahine Jushan So Hamka Hamka So Trunon II. Jumlah…

Strategi Branding Lewat Konferensi, Perusahaan Wajib Tahu

IDEXNELL – Konferensi Konferensi adalah strategi yang efektif dalam dunia perdagangan yang kompetitif.   Kehadiran di konferensi, administrator, peserta, merek dan merek dan merek untuk meningkatkan peluang besar.  Melalui acara…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Profil Ferry Irwandi, Mantan PNS Kemenkeu yang Pernah Tantang Dukun Santet

Profil Ferry Irwandi, Mantan PNS Kemenkeu yang Pernah Tantang Dukun Santet

Kisah Sukses Andanu Prasetyo, Pendiri Kopi Tuku yang Berhasil Ekspansi ke Korsel

Kisah Sukses Andanu Prasetyo, Pendiri Kopi Tuku yang Berhasil Ekspansi ke Korsel

Saham DATA Jatuh 18 Persen, Turun Berhari-hari usai Hype Akuisisi Memudar

Saham DATA Jatuh 18 Persen, Turun Berhari-hari usai Hype Akuisisi Memudar

Ini Sumber Kekayaan Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia Berharta Rp87 Triliun

Ini Sumber Kekayaan Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia Berharta Rp87 Triliun

Saham Bank Terbesar Jepang Cetak Rekor Tertinggi Usai Kenaikan Suku Bunga BOJ

Saham Bank Terbesar Jepang Cetak Rekor Tertinggi Usai Kenaikan Suku Bunga BOJ

Bisnis Emas BSI (BRIS) Melesat 78,17 Persen, Tembus Rp12,8 Triliun di 2024

Bisnis Emas BSI (BRIS) Melesat 78,17 Persen, Tembus Rp12,8 Triliun di 2024