
TRX NEWS – Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon bersiap memfasilitasi penjualan satuan karbon di pasar penyisihan satuan karbon dalam bentuk Perjanjian Teknis Batas Maksimal Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Hal ini merupakan konsolidasi dari sistem yang setahun setelah diluncurkannya pertukaran CO2 pada akhir September tahun lalu, hanya memperdagangkan kredit CO2 dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Pasar tunjangan adalah metode pembatasan dan perdagangan yang umum digunakan dalam pasar karbon wajib. Di pasar ini, pelaku ekonomi tertentu yang ditunjuk pemerintah mendapat “stempel” berupa alokasi kuota yang dialokasikan dalam jangka waktu tertentu.
Pelaku ekonomi yang melebihi batas tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku ekonomi lain yang bagiannya besar atau belum terpakai.
Hingga saat ini, perdagangan karbon dalam pasar sertifikat sektor pembangkit tenaga listrik dilakukan di bawah Kementerian Energi dan Mineral.
Direktur Teknik Elektro dan Lingkungan Kementerian Energi dan Mineral, M.P. Dwinugroho, mengatakan Kementerian ESDM telah menjalin perjanjian kerja sama dengan BEI sebagai penyelenggara pertukaran karbon untuk mendukung integrasi sistem tersebut.
“Kemitraan ini akan mendukung implementasi dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik melalui pertukaran karbon,” kata Dwinugroho di aula utama BEI, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Secara terpisah, Presiden dan Direktur BEI Iman Rachman mengatakan, “Bursa terus mendorong penemuan pasar karbon, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.”
“Kami berharap seluruh upaya bersama dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perdagangan karbon di Indonesia dan membantu mencapai target NDC Indonesia pada tahun 2030,” kata Iman.
(Fiki Ariyanti)