Sah, Pemegang Saham Restui Indofarma (INAF) Jual Separuh Aset untuk Lunasi Utang

IDXCANNEL – PT INDO -TBK (INAF) baru saja menyelesaikan pertemuan pemegang saham tahunan yang tidak biasa (EGM) dengan program utama, yaitu pengenalan pemegang saham untuk menjual setengah aset.

Penjualan ini tidak dapat dipisahkan dari utang Asosiasi LaBar (PKPU) yang disajikan oleh pemberi pinjaman karena perusahaan penjualan dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang disediakan dalam Resolusi Koordinasi No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PNIA. Jakarta Tengah, tertanggal Agustus 1524.

Pada pertemuan tersebut, diputuskan bahwa semua pemegang saham negara berwenang untuk menjual 50 persen dari aset perusahaan seperti yang diusulkan oleh EGMSB.

“Kemudian, pendapatan penjualan akan digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban dan kewajiban dari pembayaran pengurangan, pekerjaan dan kreditor,” kata Presiden Inofee, makan Andriani di Public Exposition/PA), yang terjadi setelah EGMSB, Jakarta, Jumat (13.12.2024).

Rencana Penjualan Aset terdiri dari aset yang tidak ada yang terdiri dari 18 SHGT, yang terletak di 10 tempat dan tanggung jawab tidak produktif yang berlokasi di Jakarta 1 Place.

Mereka juga memakannya, terlepas dari kenyataan bahwa 50 persen dari aset perusahaan akan dijual, ini tidak mempengaruhi keseluruhan aktivitas dan kinerja INAF.

“Aset -aset ini (yang akan dijual) tidak mempengaruhi tempat karena mereka dalam bentuk negara -negara kosong, cabang -cabang tertutup dan/atau rumah yang diperoleh dari utang utang,” kata Yeli.

Salah satu aset yang dijamin termasuk dalam daftar penjualan, kata Yeli, adalah kantor pemasaran JL. Tambba, Matrman, Oriental Jacort, tempat EGMS disimpan.

Meskipun aset pasar kemudian dijual, perusahaan tentu memiliki aset yang besar, memuaskan dan efektif di daerah Cibitung.

“Sedangkan untuk pemasaran, kami dapat berpartisipasi di sana karena saat ini Anda dapat bekerja dengan ringan, termasuk masalah dengan indikator pemasaran,” kata Yeli.

Untuk INF sebelumnya, INF menghadapi prosedur kebangkrutan, yaitu PT Solarindo Energy International dan PT Trimitra Wessa Abadi.

Selain itu, pada 15 Agustus 1524, Pengadilan Komersial Pengadilan Jakarte mengatakan bahwa PKPU berakhir dengan persetujuan perjanjian (satu-satunya keputusan lisensi) berdasarkan keputusan No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PNIAGA.JKT.PST 1524.

Dalam keputusan INAF, ia sepakat untuk membayar nilai komitmen INAF kepada SEI pada Rp17.144.000.000, tetapi tugas TWA mencapai 19 838.416.199 RP.

Namun, pada 29 Agustus 2024, INAF menerima nomor surat 5056/PAN.03/W.10.u1/hk2.5/viii/2024. Damai 27 Agustus 2024 tentang pemberitahuan dan mengirimkan salinan, daya tarik dan memori memori: 42kas/pdtjo. No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.JKT.PST dari Pengadilan Bisnis di Pengadilan Distrik Giacart.

Dalam sebuah surat, perusahaan mempresentasikan ketersediaan kampanye hukum yang diajukan oleh PT Solarindo Energy International dan PT Trimitra Wessa Abadi, sebagaimana dikonfirmasi oleh kreditor perusahaan selama perusahaan PKPU.

(Taufan Sukma)

Related Posts

Apa Itu Pengangguran Siklis dan Penyebabnya dalam Ekonomi RI?

IDXCHenale – Siklus adalah bentuk pengangguran karena efisiensi kecacatan yang mempengaruhi siklus bisnis. Banyak perusahaan mengurangi tugas yang dapat dikurangi oleh banyak perusahaan untuk mengurangi kebutuhan masalah atau pekerja.  Dari…

Harga Minyak Sawit (CPO) Turun Lebih dari 1 Persen

TRX NEWS – Minyak sawit mentah/CPO (CPO) Penurunan harga dalam perdagangan dengan transaksi minimum pada akhir 2024, Senin (12/30/2024). Berdasarkan data pasar, hingga 16,18 WIB, CPO Futures (Futures) dalam pertukaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kangen Dukungan Suporter, Marselino Tak Sabar Bela Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain

Kangen Dukungan Suporter, Marselino Tak Sabar Bela Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain

Apa Itu Pengangguran Siklis dan Penyebabnya dalam Ekonomi RI?

Apa Itu Pengangguran Siklis dan Penyebabnya dalam Ekonomi RI?

WTO Perintahkan Uni Eropa Stop Diskriminasi terhadap Sawit

WTO Perintahkan Uni Eropa Stop Diskriminasi terhadap Sawit

Anak Usaha Emiten Grup Djarum (TOWR) Kantongi Pinjaman Bank Rp1 Triliun 

Anak Usaha Emiten Grup Djarum (TOWR) Kantongi Pinjaman Bank Rp1 Triliun 

Bank Mandiri (BMRI) Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

Bank Mandiri (BMRI) Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

Sritex Pailit, Menperin Tegaskan Tak Ada Skema Dana Talangan

Sritex Pailit, Menperin Tegaskan Tak Ada Skema Dana Talangan