TRX NEWS – Koordinator Nasional Persatuan Pemegang Kebijakan Bumiputera Yayat Supriyatna menyatakan akan melaporkan seluruh pengurus AJB Bumiputera ke pihak berwajib pada tahun 1912. Hal ini berlaku baik di daerah maupun di pusat berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Mulai besok, tanggal 22 hingga 26 Februari 2021, seluruh daerah akan melaporkan secara serentak kepada otoritas Bumiputera,” kata Yayat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (20/2/2021).
Yayat akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasi yang dilakukan PMH terkait tuntutan tertanggung terhadap tertanggung yang hingga saat ini belum membayar AJB Bumiputera.
Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah yang dikutip berbagai sumber sebelumnya, menampik tudingan penundaan yang diajukan perusahaan. Piutang yang jumlahnya sekitar Rp 12 triliun itu dianggap harus disebut sebagai piutang yang belum dibayar.
Bumiputera mencatat pada akhir tahun 2020, piutang utang mencapai sekitar Rp 12 triliun, lebih tinggi dari perkiraan awal sebesar Rp 9,6 triliun. Jumlah tersebut terus bertambah dibandingkan akhir tahun 2019 yakni Rp 5,3 triliun.
Nurhasanah menilai non-pembayaran merupakan suatu kondisi dimana perusahaan tidak dapat bertahan lagi. Diakuinya, Bumiputera masih bisa membayar kewajibannya kepada tertanggung sehingga enggan melabeli situasi saat ini sebagai tidak terbayar.
Namun belum ada tanggapan dari pihak Bumiputera hingga laporan ini diterbitkan. (TYO)