TRX NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengeluarkan aturan perdagangan dan short sell bagi anggota perdagangan.
Namun, pedagang tidak dapat melakukan perdagangan ini. Pasalnya, tidak ada anggota atau sekuritas bursa (AB) yang memiliki kurs perdagangan AB short. Namun, 23 perusahaan keamanan tertarik menjadi perencana.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan kepada Bursa Efek Indonesia: “AB dapat segera mengumumkan permohonan short-selling sebagai AB ke bursa untuk diproses dan dianalisis lebih lanjut, terutama dalam hal penyiapan dokumen. dan sistem lainnya.
BEI menargetkan menyelesaikan proses pendaftaran AB sebagai broker short-selling pada akhir tahun ini.
Oleh karena itu, rencananya layanan short-selling pertama akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2025. Termasuk di dalamnya intraday short sales (IDSS), yaitu short sales yang penyelesaian posisinya diselesaikan pada hari yang sama.
Sekadar informasi, short sell merupakan transaksi perdagangan sekuritas yang memungkinkan investor memperoleh keuntungan saat pasar sedang terpuruk. Perdagangan ini juga dilakukan di belahan dunia lain.
Posisi “short” atau posisi short adalah kebalikan dari posisi “long” atau posisi beli/long.
Secara umum, tujuan investor adalah mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham, sedangkan posisi short berlaku sebaliknya.
“Kami ingin lebih banyak uang di pasar. Kami ingin pembentukan harga di pasar masuk akal, dan merupakan tanggung jawab kami untuk melakukan transaksi yang adil, teratur, dan wajar,” kata Jeffrey.
(Desi Angelianni)