TRX NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkini kasus gagal PT Investree Radhika Jaya yang dikenal dengan Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Penanaman Modal, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan penambahan modal dan penyelesaian permasalahan Investree.
“Sejauh ini belum ada informasi mengenai kepastian penambahan modal dan penyelesaian permasalahan Investree,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (7/10/2024).
Aguman melanjutkan, apabila penyelenggara tidak memenuhi komitmennya sesuai batas waktu yang telah disepakati, OJK dapat mengambil tindakan kepatuhan atau penegakan hukum dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan terakhir persetujuan berusaha.
Ke depan, Agusman mengatakan OJK akan mengambil tindakan terkait pemeriksaan yang diperlukan dan akan mengenakan denda tambahan sesuai ketentuan terkait.
Menyinggung pemberitaan terkait rencana Investree menarik bisnisnya dari Indonesia, Agusman mengungkapkan, berdasarkan dokumen terkini, alamat kantor Investree masih aktif dan akan tetap menerima pengaduan nasabah dalam perjalanan.
Sebelumnya, Investree telah memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus berjalan. Sejumlah langkah telah diambil perusahaan, termasuk mengubah manajemen internal, mengefisienkan biaya operasional, membuka kembali layanan pelanggan, dan melanjutkan langkah penagihan.
(DESI ANGRIANI)