TRX NEWS – Guna mendorong pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan relaksasi untuk mendorong kredit. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari kendaraan hingga properti, yang mulai berlaku mulai 1 Maret 2021.
Di sektor properti, rumah seringkali dilindungi oleh kebijakan kredit. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas peningkatan kebijaksanaan yang diumumkan pada tahun 2018 yang belum dilaksanakan dengan baik untuk mendukung program jutaan rumah.
CEO Pacific Capital Investment Fund Parningotan Julio mengatakan deregulasi sektor properti akan membantu sektor yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung lesu.
“Perasaan seperti ini bisa menjadi sentimen positif di sektor properti. Dari segi perumahan, masyarakat menengah ke bawah masih laris manis. Oleh karena itu, jika ada jeda, itu harusnya menjadi hal yang sangat ampuh untuk membantu meningkatkan penjualannya, katanya. Parningotan pada acara Penutupan Pasar Saluran IDX ke-2, Jumat (19/2/2021).
Relaksasi tersebut turut mempengaruhi pergerakan saham-saham sektor properti hari ini, seperti saham Ciputra Development (CTRA) yang menguat 4,91 persen dan Summarecon Agung (SMRA) yang menguat 5,75 persen. Namun sebaiknya investor menunggu sektor properti tersebut dijual terlebih dahulu sebelum investor membeli saham sektor properti.
“Seharusnya kita perlu menunggu penjualan seiring dengan pelonggaran atau kebangkitan ini, namun secara umum kelas menengah ke bawah bukanlah yang premium, ini seharusnya menjadi perasaan yang baik, apalagi jika kita sekarang melihat sebagian besar proyek tersebut. ke arah itu,” katanya.
Kebijakan pengukuran risiko ATMR untuk pinjaman beragunan hipotek perumahan bersifat granular dan sederhana, bergantung pada rasio Loan to Value (LTV). Berikut rinciannya: Uang muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen): ATMR 35 persen Uang muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen): uang muka ATMR ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen). ): ATMR 20 persen. (TYO)