TRX NEWS – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjotmodjo alias Tiko Perum memanggil direksi Bulg. Rapat tersebut digelar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024).
Dalam pertemuan lapangan dengan TRX NEWS, Direktur Bisnis Bulog Feby Novita mengatakan timnya telah mengindahkan seruan pemegang saham untuk menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Program Swasembada Pangan Nasional, khususnya pasokan beras.
“Rapat koordinasi rutin, tapi kami belum membahasnya secara detail,” kata Feby.
Setelah mendapat kepastian rencana transformasi BULG menjadi lembaga khusus yang dipimpin langsung oleh presiden, Feby mengaku belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
“Jangan dibicarakan, orang ketemu BUMN lain,” ujarnya.
Pemerintah kini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) untuk mencabut status Bülog sebagai BUMN. Sebab, lembaga tersebut akan bertransformasi menjadi lembaga pemerintah otonom yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Direktur Utama BULG Wahiu Supriono sebelumnya mengatakan, perubahan status BULG merupakan langkah transformatif pemerintahan saat ini. “Oleh karena itu, awalnya diberitakan bahwa ini adalah masa transisi;
Meski kerangka hukumnya masih dikembangkan, Wahyu menegaskan secara internal Bulog sudah siap menghadapi transformasi tersebut, termasuk apa yang perlu dilakukan ke depan.
“Jadi kalau ditanya apa yang akan terjadi di masa depan? “Kami sudah mempersiapkan secara internal apa yang diminta presiden untuk kami lakukan, jika konsep akademisnya adalah membawa Bulge maju seperti semula dan kami dekat dengan para petani dan itu salah satu tujuan kami,” ujarnya.
Saat ini Bulog masih menjalankan perannya sebagai BOOMNA di bidang pangan. Sebagai operator, perseroan tetap menjalankan fungsi regulator.
“Saat ini Bulog selaku Peram masih operator, terbatas banget, kurang lebih kalau teorinya sederhana, jadi prakteknya kami murni bermain atas perintah regulator,” ujarnya.
“Resolusi secara umum dan apa yang saya minta secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan persiapan konkrit masa transisi,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, Bulog mempunyai tanggung jawab dan tugas terhadap produk pangan nasional, termasuk memastikan harga beras pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen.
Kemudian pemerintah mengelola stok pangan pokok beras, memasok dan mendistribusikan pangan pokok beras tersebut kepada kelompok masyarakat tertentu.
Maka beras harus diimpor sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pengembangan industri beras termasuk pengembangan produksi beras atau biji-bijian, pengolahan biji-bijian dan beras serta penyimpanan beras.
(Dera, Arizona)