TRX NEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) membeberkan beberapa alasan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas konversi utang PT Bank DKI menjadi menarik
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP untuk membatalkan konversi utang menjadi Obligasi Konversi Obligasi (OWK).
BEI menjadi tergugat kedua dalam gugatan tersebut. Notaris bernama Ashoya Ratam juga menjadi tergugat pertama sedangkan WSBP menjadi tergugat utama.
BEI mengajukan banding atas putusan tersebut pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP menyampaikan memori banding pada 2 Oktober 2024.
Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas status tergugat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menguatkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP pada Jumat (pekan) lalu, kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad. kepada media, ditulis Kamis (17/10/2024).
Kautsar mengatakan langkah banding ini diambil bertentangan dengan hak BEI berdasarkan hukum yang berlaku.
“Tentu saja hal ini kami lakukan sebagai langkah untuk melindungi kepentingan Bursa dan memperjuangkan hak-hak Bursa dalam koridor hukum yang berlaku, serta dalam rangka menjalankan fungsi kami sebagai regulator dan pengelola pasar modal.” Kautsar.
Salah satu proses yang diberikan PN Jakarta Timur adalah pembatalan perjanjian konversi utang yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WSBP pada 30 Juni 2023. RUPSLB juga sejalan. dengan homologasi inkracht PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.
Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto mengatakan perseroan telah mengajukan proses banding untuk memperjuangkan hak kreditur lain yang menyetujui perjanjian damai.
“Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim perihal proses Bank PT DKI ,” kata Fandy dalam keterangannya, Kamis (3/10).
WSBP juga telah menerima permintaan tertulis dari sekitar 21,69 persen pemegang saham untuk mengambil segala upaya agar keputusan terkait proses Bank DKI tidak merugikan kreditur WSBP.
Seluruh kreditur, menurut Fandy, bisa diperlakukan secara adil. Dia menilai upaya Bank DKI berdampak pada kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian perdamaian.
Selagi proses hukum terus berjalan, diakui Fandy, WSBP berkomitmen untuk terus menerapkan skema restrukturisasi keuangan yang disetujui seluruh kreditur.
Hal ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung tanggal 20 September 2022, kata Fandy.
(Fiki Ariyanti)