TRX NEWS – Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Efendi menganalisis kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Menaikkan upah minimum mempunyai potensi yang sangat besar untuk meningkatkan daya beli dan memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” kata Tadjudin dalam Market Review IDX Channel, Senin (25 November 2024).
Ia pun berharap pemerintah tidak menunda lama dalam mengumumkan UMP. Namun di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati dalam menciptakan jumlah yang cukup.
Penundaan putusan UMP ke tahun 2025 ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum (PP) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakera. hukum.
Menaker Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 akan dilakukan sebelum Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih mengerjakan penghitungan upah oleh Lembaga Nasional Kerja Sama Trilateral (LKS) yang diharapkan rampung. minggu ini. Hasil pembentukannya akan diteruskan ke Presiden Prabowo.
Sementara itu, dalam putusannya tanggal 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi meminta agar dokumen terkait remunerasi benar-benar memenuhi kebutuhan pekerja, pekerja, dan keluarganya, antara lain makanan dan minuman, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan perawatan terhadap pekerja. tua. .
Mahkamah Konstitusi juga meminta adanya pemerataan sistem remunerasi dan skala gaji, kemudian mengembalikan peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam menetapkan upah minimum dan memulihkannya.
(NIA DEVIYANA)