TRX NEWS – Agung Sedayu Group, pengembang properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengusulkan perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah hingga Desember 2024 akan berdampak positif bagi konsumen.
“Yang didukung pemerintah adalah membantu daya beli atau daya beli konsumen,” kata Direktur Utama Agung Sedayu Group Ipeng Widjojo, Sabtu (10/5/2024).
“Iya multiplier effectnya akan terlihat konsumen beli, beli, beli, itu akan sangat membantu hasilnya bagi perekonomian negara,” ujarnya.
Meski demikian, Ipeng mengatakan PPN DTP tetap menguntungkan Agung Sedayu karena mendorong masyarakat membeli rumah.
“Saya tidak tahu persentase pastinya, tapi jika tawaran itu ada, maka insentif luar biasa yang ditawarkan sebesar 11 persen adalah insentif yang bagus bagi mereka yang ingin membeli, atau sedang berpikir untuk membeli. Ambil tindakan sesegera mungkin,” katanya.
Pemerintah akan menambah subsidi pembelian rumah ini pada tahun depan. Agung Sedayu yakin kontribusi ini akan memberikan dampak positif di masa depan.
“Ekspansinya akan sangat didukung, karena animonya luar biasa dan kemampuan menerima dana seperti ini dari pemerintah akan sangat meningkat,” kata Ipeng.
Perlu diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai negara (PPN DTP) pembelian rumah hingga Desember 2024.
Pada amandemen pertama, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen hingga Desember 2024.
Namun melalui PMK 61/2024, PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.
Insentifnya sebagaimana ditetapkan pada PMK pertama. Pemerintah mencadangkan PPN atas pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Saat ini besaran PPN yang ditanggung untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 2 miliar.
Selain inisiatif PPN DTP, pemerintah juga menambah pemberian Subsidi Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif tersebut diberikan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan hibah baru ini, MBR yang dapat memanfaatkan KPR yang didukung pada tahun ini akan bertambah dari 166.000 KK menjadi 200.000 KK.
(Nur Ichsan Yuniarto)