
IDXCANNEL – PT INDO -TBK (INAF) baru saja menyelesaikan pertemuan pemegang saham tahunan yang tidak biasa (EGM) dengan program utama, yaitu pengenalan pemegang saham untuk menjual setengah aset.
Penjualan ini tidak dapat dipisahkan dari utang Asosiasi LaBar (PKPU) yang disajikan oleh pemberi pinjaman karena perusahaan penjualan dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang disediakan dalam Resolusi Koordinasi No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PNIA. Jakarta Tengah, tertanggal Agustus 1524.
Pada pertemuan tersebut, diputuskan bahwa semua pemegang saham negara berwenang untuk menjual 50 persen dari aset perusahaan seperti yang diusulkan oleh EGMSB.
“Kemudian, pendapatan penjualan akan digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban dan kewajiban dari pembayaran pengurangan, pekerjaan dan kreditor,” kata Presiden Inofee, makan Andriani di Public Exposition/PA), yang terjadi setelah EGMSB, Jakarta, Jumat (13.12.2024).
Rencana Penjualan Aset terdiri dari aset yang tidak ada yang terdiri dari 18 SHGT, yang terletak di 10 tempat dan tanggung jawab tidak produktif yang berlokasi di Jakarta 1 Place.
Mereka juga memakannya, terlepas dari kenyataan bahwa 50 persen dari aset perusahaan akan dijual, ini tidak mempengaruhi keseluruhan aktivitas dan kinerja INAF.
“Aset -aset ini (yang akan dijual) tidak mempengaruhi tempat karena mereka dalam bentuk negara -negara kosong, cabang -cabang tertutup dan/atau rumah yang diperoleh dari utang utang,” kata Yeli.
Salah satu aset yang dijamin termasuk dalam daftar penjualan, kata Yeli, adalah kantor pemasaran JL. Tambba, Matrman, Oriental Jacort, tempat EGMS disimpan.
Meskipun aset pasar kemudian dijual, perusahaan tentu memiliki aset yang besar, memuaskan dan efektif di daerah Cibitung.
“Sedangkan untuk pemasaran, kami dapat berpartisipasi di sana karena saat ini Anda dapat bekerja dengan ringan, termasuk masalah dengan indikator pemasaran,” kata Yeli.
Untuk INF sebelumnya, INF menghadapi prosedur kebangkrutan, yaitu PT Solarindo Energy International dan PT Trimitra Wessa Abadi.
Selain itu, pada 15 Agustus 1524, Pengadilan Komersial Pengadilan Jakarte mengatakan bahwa PKPU berakhir dengan persetujuan perjanjian (satu-satunya keputusan lisensi) berdasarkan keputusan No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PNIAGA.JKT.PST 1524.
Dalam keputusan INAF, ia sepakat untuk membayar nilai komitmen INAF kepada SEI pada Rp17.144.000.000, tetapi tugas TWA mencapai 19 838.416.199 RP.
Namun, pada 29 Agustus 2024, INAF menerima nomor surat 5056/PAN.03/W.10.u1/hk2.5/viii/2024. Damai 27 Agustus 2024 tentang pemberitahuan dan mengirimkan salinan, daya tarik dan memori memori: 42kas/pdtjo. No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.JKT.PST dari Pengadilan Bisnis di Pengadilan Distrik Giacart.
Dalam sebuah surat, perusahaan mempresentasikan ketersediaan kampanye hukum yang diajukan oleh PT Solarindo Energy International dan PT Trimitra Wessa Abadi, sebagaimana dikonfirmasi oleh kreditor perusahaan selama perusahaan PKPU.
(Taufan Sukma)