Sudan Selatan Berlakukan Aturan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Eksportir RI Lakukan Penyesuaian

TRX NEWS – Kementerian Perdagangan ingatkan eksportir Indonesia untuk beradaptasi, khususnya Sudan Selatan yang kini telah mengeluarkan peraturan ekspor terbaru yang menerapkan izin akreditasi sebagai syarat barang masuk ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim menjelaskan Sudan Selatan akan menerapkan kebijakan regulasi ekspor terbaru mulai 30 September 2024.

“Izin akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya produk palsu dan menjamin mutu produk impor. Dokumen izin akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-Government Sudan Selatan di www.trade eservices.gov.ss,” kata Isy dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).

Isy mengatakan, kebijakan pemerintah Sudan Selatan memiliki dua fase. Pada tahap pertama, Sudan Selatan mewajibkan seluruh produk yang diekspor ke negara tersebut memiliki sertifikat lisensi akreditasi.

“Kemudian tahap kedua menggunakan application programming interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan,” ujarnya.

Secara singkat, Isy menjelaskan, pemerintah Sudan Selatan akan melakukan validasi nomor sertifikat izin akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.

Namun Isy mengungkapkan, Sudan Selatan saat ini masih berstatus pengamat dan sedang dalam proses bergabung menjadi anggota WTO sejak tahun 2017. Oleh karena itu, kebijakan Sudan Selatan belum bisa diangkat atau diklarifikasi di komite WTO mana pun di WTO.

Selain itu, Indonesia tidak memiliki kerja sama perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan, kata Isy.

Isy juga menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya melalui Kementerian Perdagangan, bersedia berdialog dengan pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan.

“Kami bermaksud mengajak para pelaku ekonomi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Sudan Selatan dalam proses ekspor Indonesia, agar tidak timbul kendala pasca pengiriman,” ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Related Posts

Harga Emas Antam (ANTM) Melonjak Rp13 Ribu, per Gram Makin Mahal

TRX NEWS – Atam Gold (ANTM) RP13 000 dengan RP1 577.000 untuk Gram pada hari Kamis (1/16/2025). Ini seperti replay atau biaya jika pemilik emas ingin membeli bar emas bahkan…

Cek Peluang Cuan Saham BMRI-INDF saat IHSG Diproyeksi Melemah

TRX NEWS – Indeks harga saham publik, atau CSPI, mungkin akan terus melemahkan transaksi pada hari Kamis (9 Januari 2025). JCI sebelumnya ditutup dengan sedikit kelemahan 0,04 % di 7.080,35.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Komisi X DPR Bahas Permohonan Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Indonesia Hari Ini

Komisi X DPR Bahas Permohonan Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Indonesia Hari Ini

Dear Investor, Hari Ini Terakhir Perolehan Dividen Interim BREN hingga TBIG

Dear Investor, Hari Ini Terakhir Perolehan Dividen Interim BREN hingga TBIG

Nestle Siap Pasok Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Nestle Siap Pasok Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Ramai Keluhan Wajib Pajak Soal Coretax, Ini Kata DJP Kemenkeu

Ramai Keluhan Wajib Pajak Soal Coretax, Ini Kata DJP Kemenkeu

Berebut Akuisisi TikTok di AS

Berebut Akuisisi TikTok di AS

AS Tambah Tarif Impor China Mulai 4 Maret 2025

AS Tambah Tarif Impor China Mulai 4 Maret 2025