TRX NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan simpanan digital hingga akhir kuartal III 2024 sebesar Rp 8,47 triliun. Simpanan terbesar berasal dari bidang usaha sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp6,14 triliun atau 72 persen dari total simpanan.
Direktur Media, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku ekonomi PMSE menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), antara lain Netflix, Google, Amazon, Facebook, dan lainnya.
“Jumlah tersebut sudah termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan pada September 2024 adalah Optimize Media (sea) Pte. Ltd dan DFENG LIMITED,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/07/2024).
Selain PMSE, DJP menerima pajak dari sektor fintech alias P2P Lending sebesar Rp 1,02 miliar. Kontribusi fintech terbesar kedua setelah pajak yang dipungut oleh pihak ketiga dalam dunia usaha pembelian barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan (SIPP pajak) sebesar Rp 836,6 miliar, dan terakhir pajak kripto sebesar 446,9 miliar. miliar. Rp
Jika dihitung sejak tahun 2020 atau sejak terbitnya aturan tersebut, pembayaran pajak PMSE sebesar Rp23,04 triliun dari 168 PMSE yang memungut dan menerapkan PPN. Rinciannya pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 triliun, tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun. Sedangkan tahun 2024 hingga September mencapai Rp6,14 miliar.
Sedangkan pajak fintech pada tahun 2022 hingga 2024 akan terkumpul sebesar Rp2,57 triliun, dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, serta tahun 2024 sebesar Rp1,02 triliun mulai bulan September. Setoran tersebut berasal dari bunga PPh 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (MA) Rp 776,55 miliar, bunga PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri Rp 428 miliar, PPN dalam negeri, dan setoran Rp 1,37 triliun.
Untuk SIPP pajak usaha digital periode 2022-2024 mencapai Rp 2,38 miliar dengan rincian Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar pada tahun 2024 mulai September. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Terakhir, pajak kripto, kata Dwi, sudah mencapai Rp 914,2 miliar. Pajak ini baru dipungut pada tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar. Namun untuk tahun 2024 mencapai Rp 446,92 miliar pada bulan Januari hingga September 2024.
Dwi mengatakan penerapan pajak digital dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi para pelaku usaha, baik tradisional maupun digital. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri.
(Grace Fiansyah)