UU PDP Mulai Berlaku Besok, Nasabah Bank Mandiri Diminta Lakukan Ini

TRX NEWS: Nomor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 27 Tahun 2022 mulai berlaku pada Kamis (17 Oktober 2024). Menyikapi hal tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) meluncurkan kampanye pengolahan data pribadi bagi nasabahnya. 

Danis Subyantoro, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, mengatakan tujuan kampanye ini adalah untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal di seluruh layanan yang ditawarkan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bank nasional dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.

“Kami meminta seluruh nasabah kami untuk menyetujui pemrosesan data pribadinya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi kantor terdekat. “Langkah ini penting agar pelanggan kami dapat terus menikmati layanan yang lebih personal,” kata Danis dalam keterangan resmi. Diterima di Jakarta pada Rabu (16 Oktober 2024).

Ia mengatakan, sebagai perusahaan keuangan dan badan usaha milik negara, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berupaya mematuhi seluruh regulasi terkait. Kampanye tersebut berfokus pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi seluruh pelanggan yang dilakukan sesuai UU PDP No. 11 secara transparan. 27, 2022.

Danis menegaskan, kampanye tersebut bertujuan untuk memastikan pelanggan memahami dan menerima kebijakan privasi terbaru yang selaras dengan UU PDP. 

Dalam kampanye ini Bank Mandiri menggunakan dua metode komunikasi. Pertama melalui jalur komunikasi resmi, seperti notifikasi langsung melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’. Sedangkan yang kedua dilakukan melalui kampanye publik melalui jejaring sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Danis juga menegaskan, nasabah yang tidak menyetujui pengolahan data tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun hal ini akan berimplikasi pada penyediaan produk dan layanan yang lebih personal dan disesuaikan dengan profil pelanggan yang mungkin tidak tersampaikan secara maksimal.

Bank Mandiri berharap melalui kampanye ini, seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuannya dan tetap memberikan layanan optimal sesuai kebutuhannya. 

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan seluruh proses pengolahan data pribadi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 serta mendukung prinsip ESG (Lingkungan, Sosial, Pemerintahan) dalam operasional kami. Pelanggan “Data menjadi lebih penting,” kata Danis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persetujuan pemrosesan data pribadi, pelanggan dapat mengunjungi tautan bmri.id/pebaruanpdp atau menghubungi Mandiri di 14000.

(Ahmad Islami Jamil)

Related Posts

Gubernur BI Buka-bukaan Dampak ke RI Jika Trump Jadi Presiden AS

TRX NEWS – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Varjio merespons dinamika pemilihan presiden (Pilpress) di Amerika Serikat (AS) antara calon presiden Donald Trump dan Kamala Harris. Menurut Perry, kemenangan atau…

Penting Dalam Dunia Keuangan, Apa Saja Perbedaan Annual Fee Basic dan Supplement?

IDX Channel. Dalam dunia keuangan, khususnya bagi pemegang kartu kredit dan pemegang polis asuransi, memahami istilah-istilah yang terkait dengan iuran tahunan sangatlah penting. Dua istilah yang sering digunakan: biaya tahunan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Bakal Optimalkan Lahan Rawa di Luar Pulau Jawa

Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Bakal Optimalkan Lahan Rawa di Luar Pulau Jawa

Gubernur BI Buka-bukaan Dampak ke RI Jika Trump Jadi Presiden AS

Gubernur BI Buka-bukaan Dampak ke RI Jika Trump Jadi Presiden AS

Penting Dalam Dunia Keuangan, Apa Saja Perbedaan Annual Fee Basic dan Supplement?

Penting Dalam Dunia Keuangan, Apa Saja Perbedaan Annual Fee Basic dan Supplement?

Kisah Sukses Pengusaha Jamu, dari Gendong Bakul hingga Buka Kios di Kemenkes

Kisah Sukses Pengusaha Jamu, dari Gendong Bakul hingga Buka Kios di Kemenkes

Harga Minyak Dunia Jatuh 8 Persen selama Sepekan

Harga Minyak Dunia Jatuh 8 Persen selama Sepekan

5 Perusahaan Semen yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Intip Sejarah dan Kinerjanya

5 Perusahaan Semen yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Intip Sejarah dan Kinerjanya