TRX NEWS – Kementerian Perdagangan ingatkan eksportir Indonesia untuk beradaptasi, khususnya Sudan Selatan yang kini telah mengeluarkan peraturan ekspor terbaru yang menerapkan izin akreditasi sebagai syarat barang masuk ke Tanah Air.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim menjelaskan Sudan Selatan akan menerapkan kebijakan regulasi ekspor terbaru mulai 30 September 2024.
“Izin akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya produk palsu dan menjamin mutu produk impor. Dokumen izin akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-Government Sudan Selatan di www.trade eservices.gov.ss,” kata Isy dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Isy mengatakan, kebijakan pemerintah Sudan Selatan memiliki dua fase. Pada tahap pertama, Sudan Selatan mewajibkan seluruh produk yang diekspor ke negara tersebut memiliki sertifikat lisensi akreditasi.
“Kemudian tahap kedua menggunakan application programming interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan,” ujarnya.
Secara singkat, Isy menjelaskan, pemerintah Sudan Selatan akan melakukan validasi nomor sertifikat izin akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.
Namun Isy mengungkapkan, Sudan Selatan saat ini masih berstatus pengamat dan sedang dalam proses bergabung menjadi anggota WTO sejak tahun 2017. Oleh karena itu, kebijakan Sudan Selatan belum bisa diangkat atau diklarifikasi di komite WTO mana pun di WTO.
Selain itu, Indonesia tidak memiliki kerja sama perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan, kata Isy.
Isy juga menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya melalui Kementerian Perdagangan, bersedia berdialog dengan pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan.
“Kami bermaksud mengajak para pelaku ekonomi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Sudan Selatan dalam proses ekspor Indonesia, agar tidak timbul kendala pasca pengiriman,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)