TRX NEWS – Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Hosianna Evalita Situmorang mengatakan, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Jika konsumsi turun akibat inflasi, maka pemulihan ekonomi bisa terhambat. Oleh karena itu, keseimbangan antara penyesuaian fiskal dan perlindungan daya beli sangat penting,” kata Hosienna dalam pengumuman resmi, Senin (12/2/2024).
Hosianna menambahkan, rencana perpajakan Presiden Prabowo Subianto bisa mempercepat pemulihan. Insentif yang diberikan antara lain pengurangan pajak badan (PPh) dari 22 persen menjadi 20 persen dan penghapusan pajak rumah atau tempat tinggal. yang saat ini sebesar 16 persen, yang sudah termasuk PPN sebesar 11 persen dan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Bank Danamon menegaskan bahwa mereka memperkirakan pasar akan bergerak. Pasca pengumuman kabinet baru di bawah kepemimpinan Prabowo, terlihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,89 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat 20 poin pada keesokan harinya.
Untuk sektor keuangan, Bank Indonesia (BI) bermaksud mendorong bank-bank pemberi pinjaman di bidang penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk meningkatkan permintaan produk dan jasa serta membuka lapangan kerja baru.
Program insentif seperti uang muka 0 persen pembelian rumah dan mobil diperpanjang hingga Desember 2025, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk berinvestasi.
Danamon melihat kebijakan ini merupakan peluang yang baik bagi konsumen individu dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kondisi pasar.
(Febrina Rotana)