TRX NEWS – BPJS Kesehatan merespons pemberitaan yang berkembang mengenai pegawainya yang menggunakan fasilitas asuransi swasta untuk berobat. Kabar ini tersebar di media sosial.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta, kata Wakil Presiden Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rezki Anugrah. Padahal para pekerja telah diberikan fasilitas kesehatan in-house dari BPJS Kesehatan.
Rizki menjelaskan, jasa yang diperoleh merupakan iuran yang dibayar kantor sebesar 4 persen dan dipotong dari gaji pegawai sebesar 1 persen. Misalnya saja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Semua pegawai mengikuti program JKN dan digunakan saat sakit,” kata Rezki saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (1/8/2025).
Pegawai BPJS Kesehatan boleh menggunakan produk asuransi swasta, namun pembayarannya ditanggung masing-masing pegawai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau ada tambahan satu atau dua asuransi swasta tidak apa-apa, tapi harus dibayar oleh setiap karyawan,” kata Rizki.
Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Perpres tersebut diperjelas bahwa pekerja dapat meningkatkan pelayanan keperawatan yang berada di atas haknya, termasuk tambahan pelayanan eksekutif pada pasien rawat jalan, dengan memperoleh asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. . Dan biaya-biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rezki mengaku kejadian serupa pernah dibahas pada 2016. Saat itu, Kementerian BPJS Kesehatan juga memberikan tanggapan serupa.
“Masalah ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2016 dan saat itu telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa petugas BPJS kesehatan menggunakan asuransi swasta untuk berobat. Artikel ini dibagikan oleh Dr. Mirza melalui akun Instagramnya. Ia membagikan pengakuan seorang terduga petugas BPJS kesehatan yang menulis di media sosialnya.
Pegawai tersebut mengaku mendapat asuransi swasta dari kantor karena kecepatan layanan BPJS yang lambat.
Salah satu tersangka BPJS Kesehatan menulis: “Ijinkan dokter, sebagai tenaga BPJS kesehatan, sebenarnya kami mendapat asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena kecepatan pelayanannya. Jadi, bukan karena BPJS buruk ya dokter, mohon penjelasannya”. Pekerja.
(Vicky Arianti)