TRX NEWS: Nomor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 27 Tahun 2022 mulai berlaku pada Kamis (17 Oktober 2024). Menyikapi hal tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) meluncurkan kampanye pengolahan data pribadi bagi nasabahnya.
Danis Subyantoro, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, mengatakan tujuan kampanye ini adalah untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal di seluruh layanan yang ditawarkan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bank nasional dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.
“Kami meminta seluruh nasabah kami untuk menyetujui pemrosesan data pribadinya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi kantor terdekat. “Langkah ini penting agar pelanggan kami dapat terus menikmati layanan yang lebih personal,” kata Danis dalam keterangan resmi. Diterima di Jakarta pada Rabu (16 Oktober 2024).
Ia mengatakan, sebagai perusahaan keuangan dan badan usaha milik negara, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berupaya mematuhi seluruh regulasi terkait. Kampanye tersebut berfokus pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi seluruh pelanggan yang dilakukan sesuai UU PDP No. 11 secara transparan. 27, 2022.
Danis menegaskan, kampanye tersebut bertujuan untuk memastikan pelanggan memahami dan menerima kebijakan privasi terbaru yang selaras dengan UU PDP.
Dalam kampanye ini Bank Mandiri menggunakan dua metode komunikasi. Pertama melalui jalur komunikasi resmi, seperti notifikasi langsung melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’. Sedangkan yang kedua dilakukan melalui kampanye publik melalui jejaring sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Danis juga menegaskan, nasabah yang tidak menyetujui pengolahan data tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun hal ini akan berimplikasi pada penyediaan produk dan layanan yang lebih personal dan disesuaikan dengan profil pelanggan yang mungkin tidak tersampaikan secara maksimal.
Bank Mandiri berharap melalui kampanye ini, seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuannya dan tetap memberikan layanan optimal sesuai kebutuhannya.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan seluruh proses pengolahan data pribadi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 serta mendukung prinsip ESG (Lingkungan, Sosial, Pemerintahan) dalam operasional kami. Pelanggan “Data menjadi lebih penting,” kata Danis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persetujuan pemrosesan data pribadi, pelanggan dapat mengunjungi tautan bmri.id/pebaruanpdp atau menghubungi Mandiri di 14000.
(Ahmad Islami Jamil)